IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan memaklumi jika pemerintah memutuskan menaikkan biaya penyelenggaraan pelayanan ibadah haji mengingat sejumlah penyesuaian harus dilakukan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau memang berangkat saat ini jamaah diharapkan sudah melakukan penyesuaian, kenaikan harga itu sudah keniscayaan," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI Firman M Nur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/4).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama serta lembaga dan instansi terkait, Firman mengatakan, ada beberapa kondisi yang membuat biaya pelayanan ibadah haji meningkat seperti pembatasan okupansi kamar hotel dan kapasitas sarana transportasi serta adanya kebutuhan biaya untuk karantina.
"Jadi efek daripada regulasi pencegahan COVID-19 seperti okupansi tiap kamar yang dulunya bisa empat bahkan reguler bisa delapan sekarang maksimal dua orang. Bus juga kapasitasnya hanya 50. Pasti akan ada penyesuaian biaya akibat penerapan protokol di luar kenaikan pajak di Arab Saudi per Juli 2020 sebesar 10 persen," kata Firman.
Selain itu, menurut dia, fluktuasi nilai tukar rupiah juga turut mempengaruhi peningkatan biaya haji.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir menyatakan bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M belum ditetapkan.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR masih membahas besaran biaya pelayanan ibadah haji pada masa pandemi. Apapun kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, AMPHURI berharap jamaah haji Indonesia tahun ini bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Karena masa tunggu di Indonesia sudah panjang sekali, (kalau) ditambah dengan penundaan bakal membuat semakin panjang. Dengan adanya vaksin, risiko tertularnya semakin berkurang dan AMPHURI siap mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi," kata Firman.