Rabu 07 Apr 2021 23:27 WIB

Wali Kota Mataram Izinkan Ibadah di Masjid Selama Ramadhan

Masyarakat juga bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman dan maksimal.

Wali Kota Mataram Izinkan Ibadah di Masjid Selama Ramadhan (ilustrasi).
Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
Wali Kota Mataram Izinkan Ibadah di Masjid Selama Ramadhan (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MATARAM -- Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengizinkan berbagai kegiatan ibadah dan tradisi selama bulan suci Ramadhan dilaksanakan di masjid, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Pelaksanaan tarawih, tadarus dan tradisi peringatan Nuzulul Quran dapat dilaksanakan di masjid sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/4).

Hal itu, sambungnya, dimaksudkan agar suasana dan tradisi religi selama bulan Ramadhan terpelihara. Masyarakat juga bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman dan maksimal untuk melipat gandakan pahala selama puasa.

Terkait dengan itu dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada masyarakat dan pengelola tempat ibadah terhadap berbagai ketentuan dalam melaksanakan ibadah berjamaah di masjid sesuai dengan prokes COVID-19. "Di antaranya, memastikan kapasitas tempat ibadah terisi 50 persen dari kapasitas normal, dan memastikan jemaah menggunakan masker," katanya.

Sementara terkait dengan tempat hiburan, Mohan mengatakan, dari tahun ke tahun Pemerintah Kota Mataram sudah memiliki protokol tetap terhadap kebijakan selama bulan puasa.

"Salah satunya, menutup tempat hiburan serta mengatur jam buka dan tutup warung. Untuk hal ini, kita juga sedang siapkan sebagai dasar pengawasan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang sebelumnya mengatakan, pelaksanaanshalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah bisa dilaksanakan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Silakan salat tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan COVID-19 di Mataram masih tinggi," katanya.

Ia mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus COVID-19 saat pelaksanaan shalat tarawih selama bulan puasa.

"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi COVID-19, Satgas COVID-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement