IHRAM.CO.ID, RIYADH – Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah yang melakukan umroh tanpa izin pada Ramadhan akan didenda. Upaya ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, bahwa mereka yang melanggar akan didenda sebesar 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Sedangkan bagi mereka yang hendak memasuki Masjidil Haram tanpa izin dikenakan denda Rp 3,8 juta.
"Bukan hanya selama Ramadhan, melaikan denda tersebut akan berlaku sampai akhir pandemi atau ketika kehidupan kembali normal," tambah sumber itu, dilansir dari Arab News, Jumat (9/4).
Sumber itu mengatakan kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus ditaati. Dia juga ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umroh dan sholat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram. "Setiap jamaah yang hendak menunaikan umroh atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin," tegas sumber itu.
Sumber itu juga mengatakan bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadan.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.
Kementerian Haji dan Umroh mengatakan pada Kamis lalu, bahwa aplikasi Umroh dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.
Sumber: arabnews