IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umroh selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan didenda 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta.
Dikutip SPA, Jumat (9/4), siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Masjidil Haram, Makkah tanpa izin juga dikenakan denda 1.000 riyal Saudi. Kementerian mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai pandemi selesai dan kehidupan masyarakat kembali normal.
Pelaksanaan kebijakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Kementerian meminta warga mematuhi semua instruksi tersebut.
Bagi mereka yang ingin melakukan umroh atau sholat dianjurkan mendapat izin sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram. Dilansir di Arab News, personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area di sekitar Masjidil Haram.
Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif sekaligus Ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat yang berlaku di Makkah dan Madinah selama Ramadhan. Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro,mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.
Kementerian Haji dan Umrh mengatakan pada Kamis lalu bahwa aplikasi Umroh dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.
https://www.spa.gov.sa/viewfullstory.php?lang=en&newsid=2212936
https://www.arabnews.com/node/1839836/saudi-arabia