IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di daerah itu menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Untuk THM kami sudah sepakat seperti rapat Forkopimda sebelumnya bahwa ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat (9/4).
Menurut dia, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah kegiatan hiburan malam seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar, karaoke, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga ditutup.
"Kecuali sarana di hotel dan restoran diberikan waktu untuk membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB saja," ujarnya.