Sekda menambahkan, jika tempat usaha didapati melanggar ketentuan tersebut atau masih nekat beroperasi maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015.
"Sanksinya mulai dari teguran, administratif hingga pencabutan izin tempat usahanya," katanya.
Ia berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut umat Muslim di daerah itu dapat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dengan khusyuk, aman, dan tenang.
"Kami juga mengimbau agar setiap pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya.
sumber : Antara
Advertisement