IHRAM.CO.ID,SAMPIT -- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pengurus masjid dan mushala menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, apalagi akan meningkatnya kegiatan ibadah selama Ramadhan 1442 Hijriah.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama bahwa diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tapi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Kami mengimbau ini dipatuhi karena bukan saja untuk kepentingan pengurus masjid, tetapi juga orang banyak," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Jumat (9/4).
Imbauan itu disampaikan Irawati usai memimpin rapat persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan. Rapat dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Daerah Muhammadiyah, Pengurus Nahdlatul Ulama dan Kementerian Agama Kabupaten Kotim.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempertegas acuan pelaksanaan di lapangan. Rencananya akan dikeluarkan surat edaran bersama yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Komandan Kodim dan kepala Kantor Kementerian Agama setempat.
Surat edaran bersama itu akan diedarkan pada Senin (12/4) atau sehari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Surat edaran bersama itu diharapkan menjadi acuan bagi pengurus masjid dan mushalla dalam mengarahkan jamaah saat menjalankan ibadah seperti tarawih dan tadarus Al Qur'an.
Beberapa hal yang ditegaskan diantaranya bahwa pengurus masjid atau mushalla menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jamaah, jumlah jamaah maksimal hanya 50 persen kapasitas masjid atau mushalla, serta setiap jamaah wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotim akan memantau secara rutin untuk memastikan masjid atau mushalla menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai aturan. Irawati tidak menampik masih ada masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan, seperti belum mengatur jarak antar jamaah.
Ini menjadi perhatian pemerintah dan diupayakan kesadaran pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan. "Sudah kami lakukan pendekatan tapi memang belum mendapatkan hasil. Kemarin juga kami bertemu dengan Pak Kapolres dan Dandim. Beliau memerintahkan Kapolsek untuk melakukan pendekatan agar mereka mematuhi karena bukan untuk pengurus masjid, tetapi juga orang banyak," kata Irawati.
Sementara itu selama bulan suci Ramadhan nanti, warung makanan diimbau tidak buka pada siang hari agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Warung makan diperkenankan buka mulai sore hari.
Tempat hiburan malam saat ini masih diperkenankan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun saat Ramadhan nanti, tempat hiburan malam wajib tutup satu bulan penuh. "Tadi malam kami sosialisasi ke sejumlah THM (tempat hiburan malam). Saat Ramadhan harus tutup total. Kalau bandel, nanti saya sendiri turun memantaunya," ujar Irawati.