Sabtu 10 Apr 2021 13:22 WIB

Langgar Izin Umroh, Saudi Tetapkan Denda Rp 38,8 Juta

Umat yang tak memiliki izin namun memaksa masuk, akan didenda Rp38,8 juta

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi telah menyiapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan umroh selama bulan suci Ramadhan. Bagi umat Muslim yang ketahuan tidak memiliki izin namun memaksa masuk, akan dikenai denda senilai 10 ribu riyal Saudi atau setara Rp 38,8 juta.

Dalam salah satu kebijakannya, disebutkan Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umroh atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan, dengan syarat mereka telah melakukan vaksinasi.

Dilansir di Al Arabiya, Jumat (9/4), kementerian menetapkan mereka yang ingin mendapatkan izin harus telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. Hal ini dibuktikan denhan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.

Dinyatakan pula, izin umroh akan berlaku untuk orang yang telah divaksinasi, 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau orang menerima vaksinasi setelah dinyatakan pulih dari infeksi.

"Telah diputuskan, siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umroh selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda SR10.000," kata Saudi Press Agency mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, bagi siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Makkah dan beribadah tanpa izin, akan dikenakan denda 1.000 riyal Saudi. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi Covid-19 selesai dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Sumber tersebut lantas meminta warga dan masyarakat untuk mematuhi semua instruksi yang diwajibkan jika mereka ingin melakukan umroh atau sholat di tempat suci Masjidil Haram.

Ia lantas menekankan, personel keamanan telah disiapkan untuk menjalankan tugasnya. Semua jalan, titik pemeriksaan pengawasan keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar Masjidil Haram akan dijaga ketat.

Hal ini dilakukan untuk mencegah segala bentuk upaya pelanggaran peraturan yang mungkin dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram. Total, izin akan diberikan kepada 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah shalat per hari, selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang telah divaksinasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement