Selasa 20 Apr 2021 13:45 WIB

BPJPH: Sistem Ketertelusuran Produk Perkuat Nilai Halal

BPJPH mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah.

Ilustrasi Makanan Halal
Foto:

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya dalam memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, ketertelusuran akan membantu dalam melacak tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu (asal-usul bahan baku) sampai hilir (produk siap dikonsumsi)."Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability.

Salah satu representasinya adalah auditor halal yang harus menjalankan tugasnya berbasis ilmu pengetahuan untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," katanya.

Apalagi, kata dia, penetapan halal di Indonesia menganut kriteria penggabungan antara sains dan fikih. Keduanya dianggap silih melengkapi.Jika sains bergerak dalam aktivitas pemeriksaan hingga pengujian produk oleh auditor halal, sementara fikih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk.

"Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih. Mazhab fikih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya menerangkan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement