IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan varian baru virus Covid-19, yakni strain B.1.617 (B 1617) tidak masuk ke Indonesia. Varian baru B 1617 punya andil besar dalam meledaknya kembali kasus Covid-19 di India saat ini. Strain B 1617 lebih dulu ditemukan pada 73 kasus Covid-19 di Inggris dan empat kasus di Skotlandia.
Strain B 1617 turut dikenal sebagai varian double mutant atau mutasi ganda. Strain ini mendapatkan julukan double mutant karena membawa dua mutasi yang berbeda dari virus originalnya, yaitu E484Q dan L452R.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, sampai hari ini tidak ditemukan varian B1617 di seluruh sampel whole genome sequencing (WGS) yang dilakukan pemerintah, per 19 April 2021.
"Untuk membendung imported case yang merupakan bagian dari pengendalian covid yang berjenjang di Indonesia maka sudah diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik WNA yang memenuhi syarat atau WNI," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (20/4).
Virus dikatakan mengalami mutasi ketika terjadi perubahan pada genomnya. Genom merupakan serangkaian instruksi genetik yang memuat semua informasi yang dibutuhkan virus untuk berfungsi.
Mutasi merupakan hal yang cukup umum pada sebagian besar virus. Akan tetapi, kombinasi dua mutasi yang teradapat pada strain B 1617 ini dinilai mengkhawatirkan karena membuat strain B 1617 menjadi lebih menular dan lebih pandai dalam menghindari antibodi yang terbentuk akibat infeksi sebelumnya atau vaksinasi.
Kemampuan strain B 1617 untuk menular lebih mudah diyakini berasal dari mutasi E484Q. Sedangkan kemampuannya untuk menghindari dari antibodi dinilai berasal dari mutasi L452R.
Pemerintah, imbuh Wiku, telah menerapkan kebijakan berlapis dengan membatasi mobilitas internasional sesuai dengan SE Satgas nomor 8 tahun 2021. Pembatasan serupa juga dilakukan untuk mobilitas di dalam negeri sesuai dengan SE Satgas nomor 12 tahun 2021.
"SE Satgas 8 tahun 2021 yang masih berlaku sampai saat ini. Yakni membawa surat hasil PCR negatif dari negara asal, melakukan PCR 2 kali, melakukan karantina 5 hari di antara 2 tes PCR yang dilakukan di dalam negeri," kata Wiku.