REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan ada unsur pidana berupa kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan ledakan di kilang minyak Balongan milik Pertamina.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan status perkara dari kasus kebakaran ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi peristiwa serta mengumpulkan barang bukti di laboratorium forensik.
“Penyidik menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan, ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan sesuai pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/4), seperti dilansir Anadolu Agency.
Kebakaran di kilang minyak Balongan terjadi pada Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat enam orang mengalami luka berat, 30 orang luka ringan, dan lebih dari 900 orang mengungsi akibat peristiwa ini.