Kamis 22 Apr 2021 17:00 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Menag: Ada Alasannya

Pemerintah melarang musik lebaran 2021

Larangan mudik lebaran 2021 (ilustrasi)
Foto:

Secara hukum kata dia, mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19," kata dia.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," katanya.

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idul Fitri, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan virus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement