IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (23/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumhamJhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4).
Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India."Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.
Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.