Jumat 23 Apr 2021 19:04 WIB

Kemenkumham Tegaskan Larangan WN India Masuk Indonesia

Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (23/4).

Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).
Foto:

Jhoni mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat sementara sampai nantinya ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran COVID-19 di India.

"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India," ujar dia.

 

Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kesehatan sampai kapan warga negara India dibolehkan atau memungkinkan masuk lagi ke Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement