Jumat 23 Apr 2021 21:30 WIB

Wagub: DKI Dukung Pemerintah Pusat Larang Mudik

DKI Jakarta bersama pemerintah pusat melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto:

Lebih baik, kata Riza, lebaran dan silaturahmi untuk tahun 2021 dilakukan dari jarak jauh mengingat pandemi COVID-19 belum benar-benar hilang di Jakarta."Masalah lebaran bisa dilakukan daring, virtual, video call dan lain-lain, tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau sudah betul-betul bebas dari COVID-19 bisa nanti kembali ke kampung bersama keluarga," kata Riza.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

 

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan yang diterima, Selasa (20/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement