Senin 26 Apr 2021 19:55 WIB

Polisi Amankan Pihak yang Loloskan Kepulangan WNI dari India

Pelaku yang membantu proses pemulangan antara lain berinisial S dan RW.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan).
Foto:

Yusri mengatakan saat ini ketiganya diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.

"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4).

Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India."Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement