Selasa 27 Apr 2021 05:07 WIB

7 Persen Masyarakat Nekad Mudik Lebaran

Pemerintah akan semakin perketat mudik

Ratusan calon penumpang kereta api mulai memadati stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Indonesia pada Kamis 08 Juni 2018. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia setiap tahunnya melaksanakan tradisi ini.
Foto: Anadolu Agency
Ratusan calon penumpang kereta api mulai memadati stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Indonesia pada Kamis 08 Juni 2018. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia setiap tahunnya melaksanakan tradisi ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebanyak 7 persen masyarakat Indonesia tetap berencana mudik Lebaran meski kebijakan pemerintah melarang.

Menurut Doni, jumlah ini telah menurun dibandingkan sebelumnya, saat itu 33 persen masyarakat akan mudik apabila pemerintah tidak melarang.

“Tugas kita menurunkan yang 7 persen ini menjadi lebih rendah lagi. Tentunya ini bisa mengurangi penularan Covid-19 di daerah,” kata Doni melalui konferensi pers virtual, Senin.

Doni meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait mudik Lebaran.

“Narasi mudik hendaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Belum ada perubahan, aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan juga harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujar dia.

Pasalnya, libur panjang yang diiringi dengan peningkatan mobilitas masyarakat selalu berdampak pada meningkatnya angka kasus Covid-19 dan jumlah pasien di rumah sakit.

Satgas Covid-19 mencatat telah terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebagai dampak libur Paskah pada awal April 2021 meski positivity rate dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit tidak masih dalam batas aman.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan dalam negeri pada periode sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement