Ia menilai secara umum semua sarana dan prasarana serta petugas telah siap untuk mengelola situasi mobilitas kendaraan terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021.
"Mulai dari lintas instansi telah hadir dan siap bersinergi untuk mengelola situasi mobilitas di lapangan dengan adanya larangan mudik lebaran ini," kata dia.
Adapun saat ini, yakni mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei, pola yang diberlakukan adalah hanya pengetatan terhadap mobilisasi kendaraan. Sedangkan untuk putar balik, akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kakorlantas Polri didampingi Dirlantas Polda Jatim, Dirlantas Polda Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jatim, Jasa Marga, PJR Ditlantas Polda Jatim, Forkopimda Ngawi, dan jajaran Polres Ngawi.