IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi Covid-19 dengan merek tertentu bagi jamaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Eka Jusup Singka, dalam kegiatan Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor.
Hal ini disampaikan Eka untuk menjawab munculnya polemik di masyarakat, dimana beredar informasi jika vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.
“Kepada seluruh jamaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” kata Eka dalam siaran persnya, Kamis (29/4).
Alih-alih melarang pemakaian vaksin dengan merek tertentu, Eka menjelaskan Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jamaah haji dan umrah untuk mendapat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi.
Karenanya, Eka mengimbau calon jamaah haji segera mengikuti program vaksinasi covid-19. Vaksinasi ini harus segera dilaksanakan, agar saat sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Saudi, calon jamaah haji telah siap secara kesehatan.
“Kepada jamaah haji dan umrah, segera memvaksin diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Eka.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jamaah haji 2021. Kemenkes membagi data prioritas masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.
"Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," lanjutnya.
Eka menambahkan, untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jamaah haji diwajibkan untuk mendapatkan dua jenis vaksin, yakni vaksinasi Covid-19 dan meningitis.
Pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah meminta seluruh jamaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi. Hal ini serupa dengan vaksinasi meningitis.