IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi, karena langgar pembatasan covid-19 dengan menghadiri pesta. Hukuman diberikan selama lebih dari setahun.
Jenderal polisi tersebut, Mayor Jenderal Ung Chanthuok yang adalah wakil kepala staf kepolisian nasional, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4) karena pesta yang ia selenggarakan awal bulan ini. Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara.
Mayjen Ung Chanthuok sendiri dipecat setelah ia ditangkap.Kuch Kimlong, wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing 1.250 dolar AS (sekitar Rp18 juta).
Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan COVID-19.
Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi virus corona, yang jumlah total kasusnya melonjak --dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari, termasuk semua 91 kematiannya.
Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.
Kepolisian Kamboja pekan lalu membela diri terkait penangkapan dan pemukulan --terhadap para pelanggar pembatasan tersebut-- dengan tongkat rotan.Kepolisian mengatakan tindakan itu diambil dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa.