IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Rabu (5/5) mengumumkan rincian pertanggungan asuransi bagi jamaah umrah asing terhadap risiko infeksi virus corona. Nilai pertanggungan asuransi maksimal untuk pengobatan jemaah umroh apabila terinfeksi virus corona adalah 650 ribu riyal atau Rp 2,4 miliar.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (6/5), masih ada perlindungan hingga 450 riyal (Rp 1,7 juta) per hari untuk biaya tinggal di karantina selama maksimum 14 hari. Kementerian menyatakan bahwa polis asuransi akan mencakup hingga 6.500 riyal (Rp 24 juta) untuk pemulangan jenazah ke negara tempat tinggal, jika jemaah haji meninggal setelah terinfeksi virus corona.
Bank Sentral Saudi dan Dewan Asuransi Kesehatan Koperasi mengumumkan pada Ahad bahwa semua orang asing yang datang ke Arab Saudi untuk umroh, visa kunjungan dan pariwisata harus memiliki perlindungan asuransi terhadap risiko infeksi virus corona.
Mereka menekankan perlunya memperbarui format polis asuransi dalam hal ini dengan menambah jaminan atas risiko infeksi virus corona. Penambahan kondisi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga non Saudi yang berasal dari luar Kerajaan baik untuk keperluan pariwisata, kunjungan, dan umroh jika terjadi infeksi virus tersebut.
Asuransi ini untuk memastikan keamanan semua orang, serta untuk memastikan akses cepat dan mudah ke layanan perawatan. Perlindungan asuransi mencakup biaya perawatan orang yang terinfeksi, biaya prosedur karantina bagi yang terinfeksi, evakuasi medis dalam keadaan darurat dan pemulangan jenazah yang meninggal setelah terinfeksi Covid-19.