IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian 37 kasus mafia tanah dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/5).
Andi menyebutkan, perkembangan 37 kasus tersebut saat ini 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan."Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka," kata Andi.
Andi mengatakan Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pengungkapan kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.
Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.