Jumat 07 May 2021 23:00 WIB

Polri Target Selesaikan 37 Kasus Mafia Tanah

Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian 37 kasus mafia tanah dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/5).

Baca Juga

Andi menyebutkan, perkembangan 37 kasus tersebut saat ini 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan."Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka," kata Andi.

Andi mengatakan Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pengungkapan kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.

Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement