Jumat 07 May 2021 23:00 WIB

Polri Target Selesaikan 37 Kasus Mafia Tanah

Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.
Foto:

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Syofyan Djalil saat menghadiri Rakernis Propam Polri, Selasa (13/4) menyebutkan kerja sama pihaknya dengan Polri dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.

Kasus tersebut, seperti di Padang, kasus sengketa seluas 3,1 ha, kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan, telah diselesaikan oleh Polda Sumatera Barat, pelaku mafia tanah telah dipenjara.Kasus berikutnya di Manado, kasus tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses.

Kemudian di Makassar sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus 'sport center' juga masalahnya yang terbit sertifikatnya dan pelakunya sudah dipidana.

"Tim mafia tanah cukup efektif ratusan kasus sudah kita selesaikan tapi ini bagian hilir kalau perlu kami selesaikan dengan baik dan targetnya tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang," kata Djalil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement