IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Perusahaan-perusahaan di Arab Saudi yang terdaftar di Bursa Efek Saudi (TADAWUL) bisa memiliki lahan yasan (real estate) di Makkah dan Madinah. Ini menyusul keputusan Dewan Menteri yang menyetujui amandemen pasal 5 Undang-Undang Kepemilikan dan Investasi Real Estate oleh Non-Saudi. Seperti dilansir Saudi Gazette pada Sabtu (8/5) amandemen tersebut membuat perusahaan-perusahaan Saudi yang terdaftar di bursa efek Saudi dibebaskan dari larangan non-Saudi memiliki lahan yasan di perbatasan Makkah dan Madinah.
Dalam UU tersebut investor non-Saudi atau korporat yang memiliki lisensi untuk menjalankan aktivitasnya secara profesional bisa memperoleh lahan yasan di Makkah dan Madinah. Selain itu ditentukan bahwa lahan yasan diinvestasikan dalam waktu lima tahun sejak diakuisisi.
Amandemen tersebut disetujui oleh Kabinet termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bidang mereka yang diizinkan untuk memiliki dan berinvestasi di properti di Makkah.
Kabinet sebelumnya menyetujui undang-undang tersebut dan keputusan kerajaan dikeluarkan terkait hal ini pada 14 Desember 2019. Amandemen baru yang dibuat dalam undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Saudi, sesuai dengan kontrol yang ditetapkan oleh Pasar Modal Otoritas dalam koordinasi dengan otoritas terkait," Amandemen tersebut dibuat menyusul rekomendasi dari Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan dan Komite Umum Dewan Menteri dan keputusan Dewan Shoura.