Ahad 09 May 2021 14:45 WIB

Tak Penuhi Surat Izin Bebas Covid, Dipastikan Gagal Mudik

Tak Penuhi Peryaratan Bebas Covid-19, Ratusan Pemudik Surabaya Gagal Musik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Subarkah
Calon penumpang mengantre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Calon penumpang mengantre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, ada sekitar 283 calon penumpang kereta api jarak jauh yang gagal berangkat sejak diterapkannya larangan mudik, tepatnya mulai 6 hingga 9 Mei 2021.

Ratusan penumpang tersebut gagal berangkat lantaran tidak lolos verifikasi berkas persyaratan.

"Penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," kata Luqman di Surabaya, Ahad (9/5).

 

Luqman menegaskan, kereta api jarak jauh yang dioperasikan selama larangan mudik hanya bagi pelaku perjalanan mendesak, atau untuk kepentingan non mudik. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak.

 

Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.

 

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

 

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," ujar Luqman.

 

Penumpang Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya Sepi

 

Terkait dengan mudik lebaran melalui kereta api, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pergerakan penumpang kereta api jarak jauh semenjak diterapkannya pelarangan mudik, terpantau sepi. Di Stasiun Surabaya Gubeng contohnya, mulai 6 hingga 9 Mei 2021, terdapat 6 kereta api jarak jauh yang berangkat dengan total volume penumpang sekitar 1.504.

 

"Namun rata-rata penumpang per hari kurang lebih 370 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan mencapai 2.558 setiap harinya," ujar Luqman di Surabaya, Ahad (9/5).

 

Begitu pun untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Mulau 6 hingga 9 Mei 2021 terdapat dua kereta api jarak jauh yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671. Namun rata-rata harian penumpang hanya 167 orang, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan mencapai 1.083 setiap harinya.

 

Sementara, untuk keberangkatan dari Stasiun Malang, terdapat dua kereta api jarak jauh yang beroperasi pada periode 6 hingga 9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245 orang. Adapun rata-rata penumpang per hari hanya sekitar 61 penumpang, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan mencapai 676 setiap harinya.

 

"Kereta api jarak jauh ini hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," ujar Luqman.

 

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.

 

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

 

"Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," ujar Luqman.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement