IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengizinkan umat Islam melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid. Namun, jamaah dilarang melaksanakannya di lapangan terbuka.
"Sholat Idul Fitri di masjid diizinkan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 secara ketat," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Senin (10/5)
Baca Juga
Ia menerangkan kapasitas jamaah di masjid yang diizinkan maksimal 50 persen dari total kapasitas keseluruhan agar dapat dibuat shaf berjarak.Kemudian jamaah wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak.
sumber : Antara
Advertisement