Senin 10 May 2021 18:58 WIB

Lampung Tutup Tempat Wisata pada Libur Idul Fitri

Lampung ingin mencegah adanya klaster baru Covid 19.

Lampung Tutup Tempat Wisata pada Libur Idul Fitri. Anak-anak berenang menggunakan pelampung mainan di tengah pandemi COVID-19 di pantai Ule Lhuee, Aceh, Jumat (30/10/2020). Pariwisata menjadi sektor yang paling menderita kerugian akibat pembatasan perjalanan oleh semua negara di dunia akibat pandemi virus corona. Indonesia telah kehilangan sekitar Rp 85 triliun (5,87 miliar dolar AS) pendapatan pariwisata sepanjang tahun ini.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Lampung Tutup Tempat Wisata pada Libur Idul Fitri. Anak-anak berenang menggunakan pelampung mainan di tengah pandemi COVID-19 di pantai Ule Lhuee, Aceh, Jumat (30/10/2020). Pariwisata menjadi sektor yang paling menderita kerugian akibat pembatasan perjalanan oleh semua negara di dunia akibat pandemi virus corona. Indonesia telah kehilangan sekitar Rp 85 triliun (5,87 miliar dolar AS) pendapatan pariwisata sepanjang tahun ini.

IHRAM.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan menutup sementara tempat wisata pada libur Idul Fitri 1442 Hijriyah guna mencegah adanya klaster baru.

"Setelah melihat perkembangan Covid-19 yang belum usai, maka Gubernur mempertimbangkan membuat surat edaran yang meminta bupati dan wali kota agar melakukan penutupan sementara objek wisata pada 13-16 Mei mendatang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan, Senin (10/5).

Baca Juga

Menurutnya, penutupan sementara objek wisata yang ada di Provinsi Lampung dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus Covid-19 dan timbulnya klaster baru di lingkungan kepariwisataan.

"Seminggu lalu kita belum keluarkan surat edaran mengenai ini, karena kejadian ini bersifat dinamis yakni menyesuaikan dengan kondisi persebaran Covid-19. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ledakan kasus pasca libur Lebaran," ucapnya.

Dia menjelaskan setelah 16 Mei, tempat wisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Tanggal 17 Mei sudah dapat dibuka kembali, namun dengan persyaratan khusus yakni kapasitas hanya 25 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Ia mengatakan adanya Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan akan segera ditindak lanjuti oleh bupati dan wali kota dengan menurunkan aturan turunan. "Akan ada surat turunan dari bupati dan wali kota, lalu koordinasi dengan pengelola tempat wisata juga akan dilakukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan maksimal," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi, sebagai berikut.

Pertama, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan menjalin koordinasi bersama pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei.

Kedua, setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan wajib membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 di tempat wisata.

Ketiga, Tim Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement