Rabu 12 May 2021 08:00 WIB

Hasil Tes Acak Pemudik Belum Bisa Jadi Rujukan

Perlu sistematika pengambilan sampel acak yang sesuai kaidah

Petugas kepolisian memutarbalikan pemudik sepeda motor di posko penyekatan larangan mudik di Jalan Nanggeleng, Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (11/5). Pada H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, petugas gabungan di posko penyekatan larangan mudik Limbangan memutarbalikan ratusan pemudik sepeda motor dari arah Bandung menuju Garut dan Tasikmalaya karena tidak memiliki surat kesehatan serta ijin perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Bagi warga yang telanjur mudik di kampung halamannya, Bayu menyarankan agar dilakukan pengetatan di wilayah tujuan mudik. Menurutnya, setiap yang mudik harus dilakukan tes covid-19 sebanyak dua kali di saat kedatangan dan dikarantina terlebih dahulu.

Selanjutnya ada penguatan sistem surveilans dan monitoring kasus di masing-masing wilayah terutama sampai tingkat RT/RW. Apabila dilakukan sudah dilakukan deteksi dini dan diisolasi dengan cepat kasus yang muncul maka bisa ditekan penyebarannya.

"Intinya jika memungkinkan semua pemudik yang kembali pulang dikarantina dulu lima hari dan dites dua kali," kata dia.

Namun, yang tidak kalah lebih penting pelaporan di tingkat RT/RW juga harus bagus untuk mencatat siapa saja pemudik yang datang sampai dengan kontak dan alamat asal untuk dilaporkan ke satgas daerah."Tujuannya untuk mempermudah kontak tracing jika terjadi kasus," demikianBayu Satria Wiratama .

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement