IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kerajaan Arab Saudi menyebut saat ini akan melanjutkan kebijakan terkait orang-orang yang boleh melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram. Seperti diketahui, selama Ramadhan kerajaan hanya membolehkan semua yang telah divaksin virus corona atau yang sudah sembuh dari virus tersebut yang bisa melakukan umrah dan salat di masjid suci tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan akan terus mengikuti prosedur yang sama yang diadopsi selama bulan suci Ramadhan dan tidak akan lagi mengizinkan semua orang yang masih rentan terinveksi Covid-19. Menurut kementerian, mereka yang telah melewati 14 hari setelah mendapat dosis pertama vaksin yang disetujui di Kerajaan juga diperbolehkan untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (17/5), ini berarti hanya mereka yang telah menerima satu atau dua dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan dan mereka yang telah sembuh dari penyakit mematikan yang dapat mengajukan dan menerima izin umrah dan sholat di Masjidil Haram.
Langkah-langkah baru itu diresmikan dan diterapkan pada awal Ramadhan, memungkinkan Muslim yang telah tahan terhadap virus corona untuk mendapatkan Umrah dan izin sholat melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Saat ini, seseorang bisa mendapatkan izin umrah melalui aplikasi sebulan sekali tetapi kementerian mengatakan aturan tersebut dapat diubah nanti, memungkinkan penerima untuk mendapatkan izin lagi setelah 15 hari.