IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli merupakan muamalah yang banyak digemari masyarakat Muslim. Sebagai umat muslim, ada rukun dan syarat agar barang yang dijual atau dibeli halal dan berkah.
"Jual beli tidak akan sah tanpa terpenuhinya hak rukun dan syarat jual beli," kata Dr Hasbiyallah dalam bukunya "Sudah Syari'kah Muamalahmu?"
Dr Hasbiyallah menerangkan diantara rukun jual beli adalah pertama adanya ijab kabul dari kedua belah pihak yang menunjukkan saling keikhlasan dan keridhaan keduanya. Di dalam jual beli itu tidak ada saling penghinaan dan cacian di antara mereka.
"Bahkan hijab kabul cukup ditandai dengan saling bertukarnya antara dua belah pihak pembeli menerima barang yang dibelinya dan penjual menerima harga yang telah disepakatinya," katanya.
Menurut Sayyid Sabiq, tidak ada keharusan ijab kabul melalui kata-kata yang tegas seperti "saya jual barang ini atau saya beli barang ini". Karena menurut pendapat Sayyid Sabiq, inti dari ijab kabul tersebut adalah saling ridha dengan transaksi antara dua belah pihak.
"Yang ditunjukkan dengan cara menerima dan menyerahkan," katanya.
Kedua, adanya pihak penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli haruslah berakal, melakukan jual beli atas kehendak sendiri bukan paksaan dan baliq. Syarat tersebut diperlukan agar terjadi kesempurnaan jual beli. Jika salah satu penjual atau pembeli tidak berakal, akan mudah dibohongi atau ditipu atau jika jual beli itu karena keterpaksaan akan hilang unsur keridhaan yang menjadi syarat penting dalam akad jual beli.
Syarat lain yang harus diperhatikan dalam jual beli ada 'ma'qud alaih' adalah barang atau benda yang dijadikan objek jual-beli. Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah suci, memiliki manfaat, tidak dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal seperti, "Jika ayahku pergi aku jual motor ini kepadamu."
Artinya barang yang akan dijual tersebut harus miliki sendiri, diketahui banyaknya beratnya, takarannya atau ukurannya betul-betul jelas kondisi barang yang dijual.