Jumat 21 May 2021 11:17 WIB

Hanya Jamaah yang Sudah Vaksinasi Bisa Sholat di Masjid

Bahrain mengizinkan jamaah yang telah vaksinasi Covid-19 sholat di masjid

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Masjid Fatima Al Houty di Kota Muharraq, Bahrain.
Foto: Bahrain News Agency
Masjid Fatima Al Houty di Kota Muharraq, Bahrain.

IHRAM.CO.ID, MANAMAH --- Pemerintah Bahrain melalui Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf memutuskan untuk mengizinkan jamaah yang telah divaksinasi Covid-19 untuk sholat berjamaah di masjid.

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Jumat (21/5), hanya jamaah yang telah melalui 14 hari setelah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 serta jamaah yang pernah terinfeksi dan sembuh atau penyintas Covid-19 yang boleh mengakses masjid untuk mengikuti sholat jamaah baik itu sholat maktubah maupun sholat Jumat.

Menurut Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain langkah itu diambil berdasarkan putusan gugus tugas penanganan Covid-19 Bahrain setelah berkoordinasi dengan Sunni dan Ja'afari Endowments. Selain yang telah divaksin, usia jamaah yang boleh masuk ke masjid juga dibatasi hanya berusia di atas 18 tahun saja.

"Akses ke masjid akan dibatasi untuk orang-orang yang berusia di atas 18 tahun," kata Kementerian itu menambahkan.

Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf juga menekankan perlunya secara ketat menerapkan tindakan pencegahan yang telah diumumkan sebelumnya.

Langkah-langkah baru akan berlaku mulai Jumat 21 Mei dan implementasinya akan diawasi oleh Direktorat Endowment Sunni dan Ja'afari

Kementerian menyatakan akan terus menindaklanjuti dengan kedua direktorat untuk memastikan kepatuhan dengan langkah-langkah kesehatan yang disetujui oleh Satgas Nasional untuk Pemberantasan virus Corona guna memastikan lingkungan yang sehat, aman, dan meyakinkan bagi jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement