IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) pada laman simas.kemenag.go.id.
Kepala Subdit Kemasjidan, Abdul Syukur, mengatakan program tersebut dilakukan untuk memudahkan akses publik dan integrasi masjid dan musala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur dikutip di laman resmi Kemenag, Jumat (21/5).
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya, dengan memiliki ID Nasional Masjid, secara otomatis akan terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.
Selain itu, data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Dengan demikian, lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).
Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain yang didapat dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam Simas. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Simas, untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.
Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara daring. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di Simas. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.
“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android, juga aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Syukur.
Setelah terdaftar dalam Simas, ia menyebut masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.
Lalu, bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam Simas? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator Simas di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat, dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).