IHRAM.CO.ID, PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta agar raperda penyelenggaraan usaha hiburan, selaras dengan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal. Hal itu disampaikan Bupati menanggapi Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang menjadi prakarsa DPRD, Selasa (25/5).
Saat menanggapi usulan raperda tersebut, Bupati menilai batasan tersebut perlu diterapkan agar usaha hiburan yang diselenggarakan tidak berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan mengadopsi nilai nilai tersebut, Bupati menyatakan pengawasan dan pengendalian tempat hiburan yang sudah ada, juga bisa menjadi lebih optimal. ''Jangan sampai penyelenggaraan tempat hiburan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, seperti maraknya tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,'' jelas Bupati.
Untuk itu, Bupati mendukung sepenuhnya prakarsa pembentukan Raperda tersebut oleh DPRD.''Dengan demikian, ada jaminan kepastian hukum bagi usaha tempat hiburan, yang pada gilirannya juga akan mendorong tumbuhnya kegiatan kepariwisataan di Purbalingga,'' katanya.
Selain menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Bupati juga memberi pendapat terhadap tiga Raperda lain yang menjadi prakarsa DPRD. Antara lain, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Kepemudaan; dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Terkait Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Bupati menilai perlu adanya raperda ini mengingat kepadatan penduduk di Purbalingga yang semakin tinggi. ''Kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan risiko terjadinya musibah kebakaran juga semakin besar. Untuk itu, diperlukan payung hukum yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran,'' katanya.
Sedangkan saat menanggapi Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati juga menyebutkan raperda ini dibutuhkan Pemkab agar bisa lebih menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Untuk itu, kata dia, reperda yang disusun diharapkan bisa mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan yang didasarkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.