IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian sebuah organisasi masyarakat di Mushala (Surau) Jabir Al Ka'biy Meulaboh, berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
"Rekomendasi ini kami sampaikan karena aktivitas pengajian di Mushala Jabir Al Ka'biy sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berpotensi terjadinya konflik di masyarakat," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Haji Abdurrani Adian di Meulaboh, Selasa (25/5).
Penegasan tersebut, disampaikansaat menghadiri rapat bersama Forkompimda, unsur Forum Kominokasi Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat, pejabat pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi penghentian pengajian tersebut dilakukan setelah MPU menerima pengaduan dari ratusan masyarakat, karena isi pengajian diduga bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.