IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab, dikurangi masa tahanan, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi selama dua tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menilai Rizieq Shihab tidak mematuhi aturan terkait penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Suparman Nyompa seperti dilansir Anadolu Agency (27/5),
Selain Rizieq, terdakwa lain yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara.
Menurut Suparman Nyompa, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan penghasutan dan kekerasan terhadap penguasa umum seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
Hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
"Hal yang meringankan memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah dia.
Sebelumnya, kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi saat Rizieq Shihab menggelar pesta pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.
Sebanyak 7-10 ribu orang diperkirakan berkumpul di kawasan Petamburan saat itu.
Selain putusan kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab juga divonis oleh Hakim Pengadilan Jakarta Timur bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.