IHRAM.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte memecat seorang pejabat Departemen Luar Negeri atas kesalahan 177 paspor yang dikeluarkan untuk orang Indonesia yang melakukan perjalanan haji ke Arab Saudi melalui Filipina. Kasus ini mencuat lebih dari empat tahun lalu.
Selama pidato mingguannya kepada publik, Duterte mengumumkan pemecatan Khalid Ali Mapandi, seorang pejabat veteran di kantor luar negeri yang telah diselidiki sejak 2016. Mapandi terlibat skandal diduga mengatur paspor untuk orang Indonesia yang ingin pergi haji ke Mekah.
"Orang Indonesia yang tidak bisa ke sana pergi ke Filipina dan mereka diberi paspor sebagai orang Filipina. Khalid Mapandi melakukan ini. Dia diberhentikan," kata Duterte dilansir dari benarnews pada Rabu (2/6).
Skandal paspor ini terungkap mengacu pada bagaimana orang Indonesia telah melewati kuota nasional yang dialokasikan ke negara-negara dari mana umat Islam berusaha untuk melakukan haji ke kota paling suci Islam. Alhasil sebagian warga Indonesia coba berangkat haji menggunakan kuota negara lain, salah satunya Filipina. Mapandi dipecat karena pelanggaran berat yang merugikan publik.
"Dan dia melanggar aturan yang wajar untuk penerbitan paspor haji Filipina secara ilegal kepada 177 orang Indonesia," ujar Duterte.
Mapandi telah dimutasi selama penyelidikan, yang dimulai pada November 2016, tetapi diizinkan untuk terus bekerja. Pihak berwenang tidak mengatakan mengapa penyelidikan memakan waktu begitu lama. Mapandi adalah karyawan lama dan telah menjadi orang penting di divisi paspor, menurut pihak berwenang.
Sebanyak 177 WNI tersebut ditahan pada Agustus 2016 setelah mereka mencoba berpura-pura sebagai orang Filipina yang akan melakukan perjalanan haji ke Arab Saudi. Tetapi petugas imigrasi menjadi curiga karena mereka tidak dapat menjawab dalam bahasa Filipina. Mereka ditahan dan kemudian dibebaskan.Tetapi departemen tersebut untuk sementara berhenti mengeluarkan paspor haji.
"Perjalanan ke Mekah dikontrol ketat oleh pejabat urusan luar negeri," sebut Duterte.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam. Setiap Muslim dewasa diwajibkan untuk melakukan haji setidaknya sekali dalam hidupnya. Tidak semua Muslim Filipina dapat menunaikan ibadah haji menggunakan paspor biasa karena banyak dari mereka, terutama orang tua, tidak memiliki akta kelahiran. Pemerintah Filipina mengeluarkan dokumen perjalanan khusus, paspor haji, bagi umat Islam yang ingin bepergian ke Mekkah.