IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur (Jaktim) segera melimpahkan berkas banding dari jaksa dan Rizieq Shihab ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).
Alex Adam Faisal mengatakan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujar Alex Adam Faisal.