IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini menghadiri penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Helmy menyampaikan, perintah untuk menyelenggarakan ibadah haji sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran, mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban bagi manusia kepada Allah. Khususnya mereka yang mampu melaksanakan perjalanan ibadah haji.
"Sekarang kita semua tahu bukan hanya di Indonesia bahkan di lebih dari 215 negara ini mengalami pandemi global yaitu dengan mewabahnya Covid-19," kata Helmy saat telekonferensi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M di Jakarta, Kamis (3/6)
Ia menjelaskan, maka atas dasar pertimbangan agama, karena salah satu tujuan dari beragama itu adalah menjaga keselamatan yang tidak bisa ditunda. Maka meski mengerjakan ibadah haji itu bagian dari menjaga agama, tapi beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda.
Ia mencontohkan, Sholat Jumat saja kalau hujan deras bisa ditunda. Sholat Jumat bisa diganti dengan mengerjakan dengan Sholat Dzuhur. Begitu pula dengan orang yang sedang puasa tapi sedang melakukan perjalanan jauh sekali, maka boleh membatalkan puasanya.
"Maka atas dasar pertimbangan ini, marilah kepada seluruh jamaah haji di Indonesia, kami merasakan betul kesedihan yang mendalam karena ini (berhaji) cita-cita luar biasa, karena khususnya umat Islam begitu lahir selalu diberikan harapan oleh orang tua untuk beribadah haji. Maka kita semua merasakan betul apa lagi waiting list selama puluhan tahun. Mari kita ambil hikmahnya dan kita berdoa mudah mudahan dengan ditundanya (haji) ini tidak mengurangi sama sekali makna niat kita untuk melaksnakana ibadah haji," jelasnya.
Helmy mengajak semuanya berdoa, semoga Allah memberikan pahala yang berlimpah atas kesabaran dan ketabahan umat Islam dalam menghadapi segala ujian dan cobaan ini. PBNU memberikan dukungan kepada pemerintah, PBNU yakin Kementerian Agama (Kemenag) telah berusaha maksimal melakukan lobi-lobi dan diplomasi melalui jalur formal atau melalui para ulama yang ada untuk bisa memberangkatkan jamaah haji.
"Tapi kita tahu ada mutasi virus dari India yang menakutkan, marilah kita ikut dengan keputusan yang diambil pemerintah karena ini keputusan terbaik untuk kita semua," ujarnya.
KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 dibacakan Menag, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dan Stafsus Menag Adung Abdul Rochman.