Jumat 04 Jun 2021 09:36 WIB

Saudi Bantah Info Indonesia Tidak Mendapat Kuota Haji 2021

Dubes Saudi Bantah Info Indonesia Tidak Mendapat Kuota Haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/Fuji E Permana/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.
Foto:

Menag menyampaikan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan sholat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan sholat juga diatur jaraknya. Ada juga pembatasan untuk sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," jelasnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/ 2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/ 2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ujarnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 dibacakan Menag, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, dan Stafsus Menag Adung Abdul Rochman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement