Jumat 04 Jun 2021 13:08 WIB

Pemerintah Diminta Transparan Soal Pengelolaan Dana Haji

Pemerintah diminta transparan terkait pengelonaan dana jamaah haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.
Foto: al arabiya
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk transparan terkait pengelonaan dana jamaah haji. Karena, menurut dia, masyarakat banyak yang resah setelah dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini.  

"Dana jamaah yang batal atau tertunda keberangkatannya, otomatis dijaminkan oleh BPKH. Dan BPKH kita tuntut, kita minta untuk transparan, dan menyampaikan kepada seluruh jamaah bahwa dana jamaah aman," ujar Ade saat dihubungi Republika.co.id, Jum'at (4/6).

Menurut Ade, jika ada jamaah yang ingin mencairkan dana setorannya, pemerintah juga harus mempermudahnya. Karena, menurut dia, biasanya ada jamaah yang ingin mencairkannya karena faktor usia atau kesehatan.

Namun, lanjutnya, jika calon jamaah yang batal berangkat tahun ini tidak mengambil dananya, maka harus menjadi prioritas pemberangkatan haji selanjutnya, khususnya setelah situasinya normal kembali.

"Kalau tidak diambil dan dititipkan kembali, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun yang akan datang dan dananya akan berkembang terus sesuai dengan kewenangan BPKH melakukan investasi di bidang syariah," ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus menenangkan calon jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah. Karena, menurut dia, secara psikologis mereka juga terganggu. "Nah, untuk itu ketergangguan ini jangan ditambah bebannya. Maka BPKH harus bicara di depan publik, di depan masyarakat, transparan kepada umat," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, tahun 2020 ada sebanyak 196.865 ribu jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul baik itu dari setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun. Kemudian untuk haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jamaah, terkumpul dana dari setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta Dolar.

"Tahun itu pula ada 569 jamaah (haji) reguler yang membatalkan, haji khusus yang membatalkan 162 orang," ujarnya saat telekonferensi soal penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M di Kemenag, Kamis (3/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement