IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Noor Fahmi memastikan uang pelunasan biaya haji yang sudah dibayarkan 3.699 calon jamaah haji (calhaj) dalam keadaan aman. Ia mempersilakan calon jamaah yang ingin mengambil kembali seluruh uangnya.
Pengembalian uang pelunasan biaya haji juga dipersilakan bagi 233 orang calhaj cadangan yang juga sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Jamaah bisa mengambil kembali biaya haji yang dilunasi tersebut dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis.
Dokumen yang perlu dilampirkan, yakni bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, foto kopi KTP dan nomor telepon jamaah. Kemudian, dokumen akan diproses di kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Lalu, kepala kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih itu ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pusat," ujar Noor, Jumat (4/6).