Ahad 06 Jun 2021 16:23 WIB

Haji Ditunda, Jamaah Semakin Menumpuk

Haji dibatalkan membuat penumpukan jamaah tidak sedikit

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Penundaan pemberangkatan haji tahun ini berdampak bagi banyak pihak. Salah satunya adalah menumpuknya jamaah haji yang sudah mengantre. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nu Wahid mengatakan hal itu merupakan persoalan rumit karena jumlah penumpukan jamaah tidak sedikit, yakni sejumlah kuota tahun sebelumnya.

“Memang agak rumit karena kalau Arab Saudi tahun depan akan menerima jamaah haji tapi nggak mungkin ada penambahan kuota haji 100 persen,” kata Hidayat kepada Republika.co.id, Ahad (6/6).

Untuk menyelesaikan ini kata dia ada pihak yang harus bisa memberikan kepercataan publik bahwa pemerintah sudah maksimal dalam mengupayakan pemberangkatan haji sehingga apa pun keputusannya bisa dimengerti masyarakat.

Dia menyebut dibukanya peluang umrah yang luas memungkinkan untuk mengobati rasa rindu dan kekecewaan bagi jamaah haji walaupun hukum umroh adalah sunnah. Sebab, sebagian jamaah yang terdaftar haji berusia di atas 65 tahun yang jika mengandalkan antrean akan sulit untuk berangkat.

“Kalau para jamaah haji diberikan peluang untuk umroh dengan segala kompensasi mungkin sedikit mengurangi rasa kecewa nggak bisa berangkat haji, sekalipun haji tidak bisa digantikan umroh,” ujar dia.

Namun, menurut Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj peluang umroh bukan menjadi solusi tepat. Total jamaah yang tidak berangkat dalam dua tahun terakhir ada 440 ribu. Jadi, solusi yang paling rasional adalah bagaimana diplomasi pemerintah untuk menambah kuota.

“Kalau dialihkan ke umroh bukan jalur tepat karena tidak semua masyarakat menginginkan pilihan itu. Bobot antara haji dan umroh berbeda,” kata Mustolih.

Mustolih menilai, solusi itu bisa membuat situasi kacau. Mungkin untuk alokasi pergeseran dana tidak masalah tapi yang perlu disoroti adalah pihak yang akan menampung umroh. Sebab, pemerintah tidak menyelenggarakan umroh, terkecuali dalam kondisi tertentu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Bisnis umroh memang diserahkan kepada pihak swasta murni. Kalau diselenggarakan kementerian agama, perlu dipersiapkan rutin dan perlu sumber daya siapa saja petugas yang menerima dan menjaga umroh di tanah suci,” ucap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan penumpukan jamaah ini terasa berat bagi jamaah yang sudah lanjut usia. Ini disebabkan mereka termasuk jamaah yang berisiko tinggi. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa berbuat apa pun kecuali jika jamaah tersebut sudah meninggal akan diambil oleh ahli waris.

“Pemerintah nggak bisa buat banyak ketika situasinya seperti sekarang dihadapkan pandemi. Pandemi belum terkendali, waktu penyelenggaraannya mepet. Ini juga dilihat jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi sebagai tuan rumah,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement