Senin 07 Jun 2021 17:30 WIB

Pendapat Imam Nawawi Membolehkan Panggilan Haji dan Hajjah

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait panggilan Haji dan Hajjah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Foto:

Sementara, menurut pendapat yang melarang, pendapat merujuk pada tradisi penyebutan gelar semacam ini sama sekali tidak pernah dikenal di masa Nabi. Selain itu, tujuan ibadah adalah pahala dari Allah SWT bukan gelar-gelar itu. 

"Apalagi jika hal tersebut benar-benar memalingkan dari keikhlasan beribadah,"tulis Ustadz Hanif Luthfi.

Menurut Ustadz Hanif Luthfi, memang menjadi sebuah nikmat tersendiri bisa berangkat haji. Haji yang mabrur tak ada balasan kecuali hanya surga. Memiliki gelar haji bisa menjadi nikmat, tapi juga ujian tersendiri.  

"Nikmat karena setiap hari akan selalu diingatkan untuk menjadi orang yang lebih baik lagi, selalu mengamalkan kebaikan," tulisnya.

Hanya kadang menjadi ujian kepada seseorang, apakah hajinya ikhlas untuk Allah SWT atau agar disebut Pak Haji, Bu Hajah. Banyak yang menyangka bahwa gelar haji hanya di Indonesia saja. Bahkan ada juga yang membuat teori bahwa gelar haji itu diciptakan oleh Belanda di masa penjajahan untuk mengidentifikasi dengan mudah mereka yang pernah ke Mekah.

Ustaz Hanif mengatakan, khususnya di Indonesia haji adalah satu-satunya ibadah yang digelari. Orang yang berhaji di Indonesia biasa disebut Pak Haji atau Bu Hajah.  "Orang yang berangkat umrah tidak disebut pak umrah, pak zakat pak shalat," tulisnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement