Senin 07 Jun 2021 17:30 WIB

Pendapat Imam Nawawi Membolehkan Panggilan Haji dan Hajjah

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait panggilan Haji dan Hajjah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Foto:

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tidak nash Alqurah dan hadist tentang keharusan memanggil sebutan haji atau hajjah bagi orang Islam yang telah menunaikan ibadah haji. Terlepas sejak kapan penyebutan atau gelar haji itu muncul, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Di antara ulama yang membolehkan adalah Imam An-Nawawi rahimahullah. Hal itu diungkap dalam karyanya kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab.

Baca Juga

"Tapi kalau kita lihat dalam kitabnya Imam an-Nawawi misalnya, beliau pernah menyebutkan dalam al-Majmu’ tentang kebolehan seseorang dipanggil haji setelah menunaikan ibadah haji," kata Ustadz Hanif Luthfi, Lc., MA dalam bukunya "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijja"

Ustadz Hanif Luthfi menjelaskan, Imam Nawawi adalah ulama yang hidup pada abad ke-7 hijriah. Artinya, penyebutan haji di zaman imam An-Nawai itu ternyata sudah lama. 

"Dibolehkan untuk menyebut orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebagai Haji setelah dia selesai tahalul walaupun setelah bertahun-tahun kemudian, dan juga setelah wafatnya. Sama sekali tidak ada kemakruhan sama sekali dalam hal demikian," Ustaz Hanif Luthif dalam tulisannya merujuk pendapat Imam Nawawi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement