IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru mengaji berinisial HS (58 tahun) yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. HS diduga melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
"Sudah diamankan pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, HS ditangkap atas laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Metro Jakut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021. "Atas perintah pimpinan maka terhadap (HS) dilakukan lidik," kata Nasriadi dalam keterangannya.
Nasriadi menerangkan, saat hendak ditangkap, HS sudah meninggalkan kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara. Aparat akhirnya berhasil menangkap HS di tempat persembunyiannya di Pasar Laris, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (7/6) malam.
Nasriadi menyebut, saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia pun enggan mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini. "Masih kami dalami," kata dia.