IHRAM.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau kini mewajibkan masyarakat menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
"Kami sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6), ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga," kata Dian, Rabu (9/6).
Dia menerangkan bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan. "Jika belum vaksinasi, silakan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah dan kepolisian wajib menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua. Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," ujarnya.