IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Sampai hari ini, Kamis (10/6), terdapat 59 calon jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengembalian setoran ini setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 calon jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman, di Jakarta, Kamis (10/6).
Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 calhaj khusus dan 34 calhaj reguler. Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana calhaj ditransfer ke rekening masing-masing," ujarnya.
Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Calhaj reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.
Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.