Jumat 11 Jun 2021 15:55 WIB

AYPI: Pajak Jasa Pendidikan Kebijakan tak Cerdas

Rencana pengenaan pajak pada jasa pendidikan merupakan langkah yang keliru.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan menuai kritikan banyak pihak. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), Afrizal Sinaro yang menilai rencana pengenaan pajak pada jasa pendidikan merupakan langkah yang keliru.

"Seandainya rencana ini terjadi, pemerintah akan menarik pajak PPN dari sekolah swasta, maka ini adalah kebijakan yang tidak cerdas, pemerintah kalap," kata Afrizal melalui pesan singkat yang diterima Republika,co.id pada Jumat (11/6).

Menurutnya pandemi Covid-19 yang terjadi telah berdampak pada jasa pendidikan. Banyak sekolah-sekolah swasta yang terpukul akibat pandemi yang sudah setahun lebih. Ia mengungkapkan banyak sekolah swasta kesulitan menutupi biaya operasional sekolah termasuk membayar gaji guru. Sebab menurutnya 50 persen lebih para orang tua wali murid tak sanggup lagi membayar iuran sekolah anaknya. Bahkan menurutnya terdapat kasus di mana siswa tak bisa mengikuti ujian tahap akhir karena menunggak SPP selama sepuluh bulan. Karenanya, menurut Afrizal rencana pengenaan pajak bagi jasa pendidikan adalah kebijakan yang aneh. Sebab menurutnya dalam keadaan ekonomi terpuruk, pemerintah seharusnya memberikan subsidi pada sekolah-sekolah swasta agar proses belajar mengajar tetap bisa berjalan dengan baik.

"Dan yang perlu juga dipahami bahwa sekolah itu adalah lembaga sosial 'nirlaba' tidak cari keuntungan. Dan cukup banyak dari sekolah-sekolah swasta ini juga menerima anak-anak yatim dan dhuafa, mereka pasti tidak bayar SPP.

Jadi kami minta agar rencana PPN atas sekolah swasta ini dibatalkan. Masa depan bangsa ini sangat tergantung dari pendidikan masyarakatnya," katanya.

Menurutnya jika pajak terhadap jasa pendidikan diterapkan maka akan berdampak serius bagi masa depan penyelenggara pendidikan di Indonesia. Menurutnya itu akan membuat biaya pendidikan akan semakin mahal dan membuat angka putus sekolah semakin bertambah banyak dan banyak sekolah swasta yang tutup. Untuk diketahui, Afrizal mencatat saat ini terdapat sekolah swasta sebanyak 78.408 sekolah sedang negeri sebanyak 4.010 sekolah.

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement