Sabtu 12 Jun 2021 09:52 WIB

Kemampuan Haji Secara Badaniyah, Maliyah dan Amaniyah

Penjelasan Kemampuan Haji Secara Badaniyah, Maliyah dan Amaniyah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Jemaah haji mengenakan masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona saat mereka berfoto selfie di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Minggu, 30 Mei 2021.
Foto: AP/Amr Nabil
Jemaah haji mengenakan masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona saat mereka berfoto selfie di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Minggu, 30 Mei 2021.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ibadah haji satu-satunya rukun hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu secara finansial, fisik, dan akal. Kewajiban haji hanya bagi yang mampu ditegaskan Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97.

 

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: "Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.:

 

Dikutip dari buletin Kaffah Prof. DR. Wahbah Zuhaili merangkum keterangan para ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kemampuan di sini adalah mampu badaniyah, maliyah dan amaniyah (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, 3/25).  Mampu secara badaniyah adalah sehat sehingga mampu menempuh perjalanan dan bisa melaksanakan semua rukun haji dengan sempurna. 

 

Mampu secara maliyah adalah adanya kecukupan harta untuk berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke negeri asalnya, untuk bekal perjalanan serta untuk keluarga yang wajib dinafkahi. Kewajiban bagi setiap mampu ini merupakan bagian dari toleransi Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada hamba-Nya yang ditakdirkan menjadi kaum papa.

 

"Kewajiban haji tidak berlaku bagi Muslim yang tidak mampu sampai ia punya harta yang mencukupi," katanya.

 

Selain itu, juga ada istitha’ah dalam keamanan (amaniyah). Artinya, keamanan calon jamaah haji terjamin baik dari gangguan penjahat seperti perampok, begal, ataupun peperangan. 

 

"Termasuk aman dari gangguan alam seperti badai di lautan, juga wabah penyakit yang berbahaya," katanya.

 

Karena itu jika ada kondisi yang merintangi dan mengancam keselamatan kaum Muslim dalam perjalanan haji, sementara halangan tersebut tidak bisa dihilangkan, maka hal demikian jadi pembatal syarat istitha’ah dalam berhaji. 

 

"Dalam sejarah, beberapa kali memang terjadi pembatalan ibadah haji, misalnya karena wabah pada tahun 1814, juga pada tahun 1837 dan kolera tahun 1846," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement