IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki memastikan pentingnya penguatan sains halal di perguruan tinggi untuk mendukung JPH di Indonesia.
"Selain peran strategisnya melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pusat Kajian Halal, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penguatan sains halal. Sebab halal bukan an sich terkait agama tetapi sangat luas terkait berbagai bidang keilmuan," kata Mastuki dalam keterangan pers yang diterima.
Mastuki juga menjelaskan keterkaitan antara sains dan halal dari sudut kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia. Kriteria ini menganut prinsip traceability atau ketertelusuran dengan menerapkan penggabungan antara sains dan fiqih. "Madzhab halal Indonesia itu merupakan gabungan antara sains dan fiqih. Keduanya tak bisa dipisahkan, tapi saling melengkapi," imbuhnya.
Mazhab sains, lanjutnya, mencakup semua aspek terkait pemeriksaan atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal LPH. Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prinsip traceability merupakan konsep yang ada di jaminan produk halal dan telah diterapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya terdapat tracing and tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga ke hilir. Dengan kata lain, ketertelusuran mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari asal-usul bahan baku hingga produk siap dikonsumsi.
"Pendekatan traceability ini berbasis pada knowledge sehingga disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," papar mantan juru bicara Kementerian Agama ini.
Lebih lanjut, Mastuki mengatakan, perguruan tinggi amat potensial membantu tugas-tugas sertifikasi halal karena memiliki sumberdaya manusia dan dukungan sarana yang memadai. Ada dosen dengan berbagai kualifikasi dan kompetensi keilmuan beragam. Universitas juga memiliki mahasiswa dan sarana penunjang yang dapat dimanfaatkan untuk kajian dan penelitian halal.
Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan, perguruan tinggi yang dipimpinnya berkomitmen untuk ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Dia mengatakan, Untirta harus menjadi menara air, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Banten dan sekitarnya.
"Jaminan Produk Halal merupakan komitmen kuat bagi kami untuk ikut memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal," kata Fatah Sulaiman.
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut di antaranya Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, Ketua LPPM Untirta Rusmana dan jajaran pejabat di lingkungan BPJPH dan Untirta.