Selasa 15 Jun 2021 07:15 WIB

Kemenag Garut Buka Layanan Pengembalian Dana Haji

Dana yang tidak diambil akan tetap jadi hak calon jamaah haji.

Barang bawaan calon jamaah haji asal Garut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Barang bawaan calon jamaah haji asal Garut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

IHRAM.CO.ID, GARUT -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat membuka pelayanan pengembalian dana ibadah haji bagi jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat pandemi. "Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan," kata Kepala Kantor Kemenag Garut Cece Hidayat saat sosialisasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 2021, Senin (14/6).

Ia mengatakan dana pemberangkatan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut. Namun, sebelumnya calon jamaah harus  melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari.

Baca Juga

Pemohon pengambilan dana haji cukup membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut. "Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening," katanya.

Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut dijamin uangnya aman dan tidak akan digunakan untuk hal lain. "Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah," katanya.

Ia mengatakan selama dua tahun tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat menunaikan ibadah haji karena pandemi. Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat 5.000-an orang. Secara keseluruhan yang sudah mendaftar sebanyak 31 ribuan orang dengan daftar tunggu 17 tahun.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengimbau seluruh organisasi Islam dan MUI di daerah menyosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan. "Ormas Islam mempunyai kewajiban melakukan penyuluhan terhadap pembatalan ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement